Senin, 11 Februari 2019

HOT NEWS SOLO mulai diberlakukan E-TILANG besok

Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) akan menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang) dengan memberdayakan kamera CCTV yang tersebar di 66 titik di Kota Solo.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo sudah melakukan sosialisasi di area car free day pada Minggu (10/2) dan akan melakukan sosialisasi juga di sejumlah tempat lainnya hingga Selasa (12/2/2019) atau satu hari sebelum pemberlakuan e-tilang. Program ini akan dievaluasi pelaksanaannya jika ada kekurangan segera dilakukan perbaikan.

Mekanismenya pelanggar yang tertangkap kamera CCTV akan dikirimi surat verifikasi melalui pos. Apabila tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu empat hari maka akan diberlakukan pemblokiran nomor polisi [nopol] kendaraan sementara,

Surat verifikasi dikirim ke alamat yang tertera di STNK berdasarkan penelusuran nomor polisi kendaraan yang melanggar. Surat verifikasi juga akan disertai capture dari tangkapan kamera CCTV dari pelanggaran tersebut. Seperti tidak mengenakan helm, melanggar marka atau kelengkapan kendaraan lainnya. Termasuk diberikan juga nomor call center yang bisa dihubungi pelanggar untuk mengurus e-tilang. Selanjutnya pelanggar akan menerima prosedur seperti tilang biasa. Bisa membayar melalui transfer atau sidang di pengadilan.

Untuk mekanisme pemantauan sudah ada SOP petugas yang mengawasi kamera CCTV di Trafic Management Centre (TMC). Apabila ada pelanggar akan di-zoom, kemudian di-screen shoot nomor polisi kendaraan, selanjutnya ditelusuri kepemilikannya, baru dikirim surat verifikasi e- tilang melalui pos.

Jika kendaraan sudah dijual, menurut AKP Suryo, sepanjang belum dibalik nama surat e-tilang tetap ditujukan sesuai alamat pemilik lama. Nanti pemilik lama diminta memberitahukan jika sudah dijual dengan menghubungi satlantas. Kesempatan itu juga akan dimanfaatkan Satlantas Polresta Solo kepada pemilik kendaraan yang baru untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai nama pemilik yang baru.

Dengan mulai pemberlakuan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di Polresta Solo, maka di lingkungan Polda Jawa Tengah sudah ada tiga kota yang menerapkan e-tilang, setelah sebelumnya diterapkan di Kota Semarang dan Klaten.

Sumber : soloraya.solopos.com

Tertib Berlalu Lintas Cermin Budaya Wong Solo

E-tilang Solo,CCTV Solo,batik solo,daftar cctv e-tilang solo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar